I. Posisi Hadis dalam Penetapan Hukum
Menjadi kesepakan umat Islam bahwa hadis merupakan sumber kedua hukum Islam.
Kedua sumber tersebut saling terkait satu sama lain dan saling membutuhkan.
Al-Quran membutuhkan sunnah sebagai penjelas dan peraturan pelaksanaannya, dan sunnah membutuhkan legalitas dari al-Quran.
Beberapa orang/kelompok ada yang mengingkari posisi ini, mereka digolongkan sebagai inkar hadis atau inkar sunnah dan menolak sebagian wahyu, karena sunnah termasuk wahyu.
Menjadi kesepakan umat Islam bahwa hadis merupakan sumber kedua hukum Islam.
Kedua sumber tersebut saling terkait satu sama lain dan saling membutuhkan.
Al-Quran membutuhkan sunnah sebagai penjelas dan peraturan pelaksanaannya, dan sunnah membutuhkan legalitas dari al-Quran.
Beberapa orang/kelompok ada yang mengingkari posisi ini, mereka digolongkan sebagai inkar hadis atau inkar sunnah dan menolak sebagian wahyu, karena sunnah termasuk wahyu.
II. Posisi Hadis dalam al-Qur’an
Banyak
sekali ayat al-Qur’an yang menjadi landasan untuk memposisikan hadis
sebagai sumber ajaran Islam setelah al-Qur’an. Sedangkan fungsi sunnah
atau Nabi adalah :
a. Menjelaskan Kitabullah
بِالْبَيِّنَاتِ
وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا
نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
Dan kami turunkan kepadamu al-Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. Al-Nahl 16 : 44)
b. Wajib Meneladani Nabi Muhammad SAW
لَقَدْ
كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو
اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآَخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. Al-Ahzab 33 : 21)
c. Adanya wewenang Nabi untuk membuat aturan
الَّذِينَ
يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ
مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ
الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ
إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ
آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي
أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. قُلْ يَا أَيُّهَا
النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ
السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ
فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ.
(yaitu)
orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka
dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang
menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari
mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik
dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang
yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya
yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah
orang-orang yang beruntung. Katakanlah : "Hai manusia Sesungguhnya Aku
adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan
langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang
menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan
Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada
kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu
mendapat petunjuk". (QS. Al-A’raf 7 : 157-158)
III. Hadis Dalam Hadis
Beberapa hadis di bawah ini, menjadi dalil posisi hadis itu sendiri :
عَنْ عِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يوماً بعدَ صلاةِ الغَدَاةِ
مَوْعِظَة بَلِيْغَة ذُرِفَت مِنْهَا اْلعُيُوْنُ وَوُجِلَتْ مِنْهَا
اْلقُلُوْبُ فقال رَجُلٌ إِنَّ هَذِهِ مَوْعِظَةٌ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا
تَعْهَدُ إِلَيْناَ يا رسول الله قال
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْع وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدٌ
حَبَشِيٌّ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلاَفاً كَثِيْرًا.
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ, فَإِنهَا ضَلاَلَةٌ, فَمَنْ
أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمُهْدِيِّيْنَ, عضُّوا عليها بالنواجذ.
Dari
‘Irbad ibn Sariah bercerita bahwa pada suatu hari setelah shalat subuh
Rasulullah SAW memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang sangat
menyentuh, menjadikan airmata menetes dan hati bergetar. Seorang
sahabat bertanya: Sungguh ini adalah nasehat perpisahan, maka apa yang
baginda pesankan ?. Rasulullah SAW bersabda: Aku wasiatkan kalian untuk
selalu bertaqwa kepada Allah SWT, mendengar dan taat, meski dipimpin
seorang budak dari Habasyah. Dan hindari perkara-perkara yang baru,
karena itu menyesatkan. Barangsiapa yang mengalami hal itu, maka
hendaklah dia berpegang pada sunnahku dan sunnah khulafa al-Rasyidin, ....[1]
Dalil dari Hadis
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَرَكْتُ فِيْكُمْ
أَمْرَيْنِ, لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ
وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ.
Rasulullah SAW bersabda :
Aku tinggalkan dua hal, kalian tidak akan tersesat selama kalian tetap berpegang teguh dengan keduanya. Yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi (Hadis).[2]
IV. Kedudukan Sunnah dalam Hukum Islam
Kedudukan
sunnah dalam al-Quran adalah sebagai bayan atas al-Quran. Meski fungsi
bayan sunnah atas al-Quran masih terjadi perbedaan pendapat antar ulama,
namun perbedaan tersebut dapat dikompromikan. Bentuk bayan tersebut
adalah :
1. Bayan Taqrir
2. Bayan Tafsir
3. Bayan Ziyadah atau Bayan Tasyri’
4. Bayan Naskh atau Bayan Tabdil
Salah satu contoh fungsi sunnah atas al-Qur’an adalah penjelasan Nabi tentang waktu-waktu Shalat. Seperti hadis berikut ini:
حدثنا
عبيد الله بن معاذ العنبري حدثنا أبي حدثنا شعبة عن قتادة عن أبي أيوب
واسمه يحيى بن مالك الأزدي ويقال المراغي والمراغ حي من الأزد عن عبد الله
بن عمرو عن النبي صلى الله عليه وسلم قال وقت الظهر ما لم يحضر العصر ووقت
العصر ما لم تصفر الشمس ووقت المغرب ما لم يسقط ثور الشفق ووقت العشاء إلى
نصف الليل ووقت الفجر ما لم تطلع الشمس حدثنا زهير بن حرب حدثنا أبو عامر
العقدي قال ح و حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا يحيى بن أبي بكير كلاهما
عن شعبة بهذا الإسناد وفي حديثهما قال شعبة رفعه مرة ولم يرفعه مرتين
V. Referensi
1. Mushthafa al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuha fi Tasyri’ al-Islami, Mesir: al-Dar al-Qaumiyah, 1966
2. Abbas Mutawali Hammadah, al-Sunnah al-Nabawiyah wa Makanatuha fi Tasyri’, Mesir: al-Dar al-Qawmiyah, t.t
3. Hashbi al-Siddiqy, Pengantar Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1958
[1] Hadis ini sahih,
diriwayatkan oleh Abu Dawud, hadis no. 3911; al-Tirmizi, hadis no.
2600; Ibn Majah, hadis no. 42; Ahmad, hadis no. 1621-1622; dan
al-Darimi, hadis no. 95. Al-Tirmizi berkata: Hadis ini hasan sahih.
[2] Hadis ini sahih, diriwayatkan oleh Imam Malik, hadis no. 1395; dan Al-Hakim dalam Kitab Al-Mustadrak, hadis no. 306 dan 309.
Posting Komentar